• web 4

Selamat Datang di Website SMA Negeri 1 BATI-BATI | Terima Kasih Kunjungannya Selamat Datang di Website SMAN 1 BATI-BATI | Terima Kasih Kunjungannya

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 BATIBATI

NPSN : 30300701

Jl. A. Yani KM 33,3 Nusa Indah, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan KP 70852


info@sman1batibati.sch.id

TLP : 0511-4777299


          

Banner

Statistik


Total Hits : 909581
Pengunjung : 282712
Hari ini : 44
Hits hari ini : 123
Member Online : 789
IP : 3.236.86.184
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Tata tertib siswa dan poin pelanggaran

A. Tata Tertib Siswa

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian , keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah , kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan , dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana , penggunaan waktu , pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.

Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik , dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik .

 

Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat :

  1. Kewajiban-kewajiban siswa.
  2. Larangan-larangan Sekolah
  3. Sanksi-sanksi
  4. Mekanisme Penanganan kasus

 

  1. Kewajiban-Kewajiban Siswa :

    A. Kehadiran :
  1. Sepuluh menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di sekolah
  2. Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk klas / mengikuti pelajaran seijin guru Piket.
  3. Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan diberikan ijin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari guru Piket dan Pembina kesiswaan ; sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas khusus oleh Pembina kesiswaan dan BK.
  4. Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit , atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah atau WA wali kelas.
  5. Jumlah hari hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya 95% hari efektif sekolah , dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
  6. Apabila siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket.
  7. Apabila siswa akan meninggalkan kelas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di kelas.
  8. Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir , serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
  9. Berada di dalam kelas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman sekolah pada saat jam istirahat.
  10. Wajib mengikuti sholat zuhur berjamaah bagi yang muslim.
  11. Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah.

   

   B. Pakaian Seragam Sekolah

  1. Mengenakan pakaian seragam OSIS atasan putih celana dan rok warna abu-abu lengkap dengan atributnya pada hari Senin s.d. Selasa serta pada hari-hari Upacara yang ditentukan.
  2. Mengenakan pakaian seragam Pramuka lengkap dengan atributnya pada hari Rabu
  3. Mengenakan pakaian seragam atasan celana dan rok warna hitam lengkap dengan atributnya pada hari kamis
  4. Mengenakan pakaian seragam sasirangan [ada hari Jumat.
  5. Bersepatu Hitam bertali dan berkaos kaki putih dan hitam yang ditentukan oleh sekolah.
  6. Mengenakan ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah
  7. Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang telah ditetapkan oleh sekolah , antara lain :
    1. Siswa : celana tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil
    2. Siswi : rok panjang berlipit.
  8. Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).
  9. Baju bagian bawah dimasukan pada celana/Rok sehingga tampak ikat pinggangnya.
  10. Mengenakan Topi sekolah saat Upacara bendera.

C. Lingkungan Sekolah

  1. Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  2. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  3. Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
  4. Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat Parkir Sekolah secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
  5. Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar dan sarana lingkungan sekolah lainnya.
  6. Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
  7. Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di sekolah.

 

 D. Etika, Estetika dan Sopan Santun

  1. Menghormati Kepala sekolah , guru dan karyawan SMA Negeri 1 Bati-Bati
  2. Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah.
  3. Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
  4. Bagi siswa putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
  5. Rambut diatur secara rapi tidak dicat dan untuk siswa putra tidak berambut Gondrong.
  6. Bagi siswa putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra.
  7. Berbicara secara santun , baik terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.
  8. Saling hormat-menghormati sesama siswa.
  9. Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
  10. Mengendarai dan melengkapi sepeda motor/kendaraan sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.

 E. Administrasi Sekolah

  1. Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
  2. Meminjam dan mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Perpustakaan.
  3. Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya.

 

 F. Kegiatan Ekstakurikuler dan Pengembangan Diri

  1. Wajib mengikuti ekstrakurikuler/Pengembangangan Diri sekurang-kurangnya satu jenis Kegiatan Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri bagi klas X dan klas XI
  2. Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.

 

2. Larangan-larangan :

  1. Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana pada Bab II.
  2. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
  3. Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
  4. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
  5. Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah.
  6.  Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah.
  7. Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.
  8. Membawa uang saku secara berlebihan.
  9. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
  10. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  11. Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
  12. Berkelahi diantara sesama siswa SMA Negeri 1Bati-Bati, maupun siswa/orang lain di luar SMA Negeri 1Bati-Bati.
  13. Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  14. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
  15. Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
  16. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
  17. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik.
  18. Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
  19. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  20. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
  21. Menikah dan atau hamil
  22. Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
  23. Bertato
  24. Memalsukan dokumen administrasi sekolah
  25. Menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa ijin.

 

3. Sanksi-Sanksi :

    A. Tahapan sanksi

Apabila siswa tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas , maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
  2. Peringatan secara tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
  5. Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.

 B. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan seperti  :

  1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam Kewajiban-kewajiban Siswa.
  2. Melanggar Larangan –larangan Sekolah seperti :
    1. Berkeliaran atau berada di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
    2. Membawa uang saku secara berlebihan
    3. Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah
    4. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
    5. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
    6. Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
  3. Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.

 C. Peringatan Secara Tertulis

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :

  1. Melanggar kewajiban-Kewajiban secara berulang.
  2. Tidak mengindahkan peringatan secara linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali.
  3. Melanggar Larangan –larangan seperti:
    1. Membawa senjata tajam atau sejenisnya
    2. Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah
    3. Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah
    4. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
    5. Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah
    6. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah
    7. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
    8. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos )
    9. Bertato
    10. Memalsukan Dokumen  
  1. Peringatan Tertulis berupa :
  2. Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali
  3. Surat pernyataan / janji siswa yang diketahui oleh orang tua / wali.
  4. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik.

 D. Pemanggilan orang tua/ Wali peserta didik

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib setelah peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:

  1. Telah melalui tahapan pembinaan secara lisan, penindakan secara langsung dan secara tertulis.
  2. Melanggar Larangan –larangan seperti :
  • Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
  • Berkelahi diantara sesama siswa SMA Negeri 1 Bati-Bati, maupun siswa / orang lain di luar SMA Negeri 1 Bati-Bati
  • Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
  • Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian
  • Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme
  • Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan dan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik

      3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana                        komunikasi lainnya.

 E. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan baik itu peringatan secara lisan atau langsung, peringatan secara tertulis dan pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
  2. Melanggar Larangan –larangan secara berulang.
  3. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik.

 F. Dikembalikan Pada Orang Tua/Wali

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat:

  1. Telah melalui tahapan pembinaan berupa; Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik dan Skorsing. 
  1. Melanggar Larangan –larangan seperti :
    1. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah
    2. Menikah dan atau hamil/Menghamili.
  2. Menjalani hukuman tindak pidana dari pihak kepolisian.
  3. Melakukan penghasutan dan sejenisnya yang bersifat Sara.

 G. Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat :

  1. Telah melalui tahapan berupa; Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik, Skorsing, dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
  2. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
  3. Berbuat onar dan mengganggu Stabilitas sekolah.

 

4. Mekanisme Penanganan Kasus :

A. Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik

1. Tahapan Penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
  2. Peringatan secara tertulis
  3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
  5. Dikembalikan kepada Orang tua / wali
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat

2.Setiap guru / karyawan berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.

3. Setiap guru / karyawan yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa , untuk segera melaporkan kepada Wali Klas / guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

4. Pembina Kesiswaan memiliki wewenang melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta menetapkan dan memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang secara nyata melakukan pelanggaran.

5. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan siswa berdasar usulan dari Pembina Kesiswaan.

6. Pembina Kesiswaan memberikan Laporan penanganan pelangaran siswa kepada BP/BK untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. 

7. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.

8. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tua / wali dan Dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.

B. Kasus Pribadi

  1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik.
  2. Penanganan dilakukan oleh Wali Klas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik.

 5. Penutup

  1. Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian

 

 

B. Poin Pelanggaran

 

NO

JENIS PELANGGARAN

SKOR

PENANGGUNG JAWAB / PEMBERI POIN

 

A.KELAKUAN

1

Menganggu ketertiban kelas atau berbuat tidak senonoh yang tidak bersifat fisik terhadap sesama siswa

3

Semua Guru

 

2

 

 

Mengolok-ngolok atau berkata yang tidak sopan terhadap guru, TU atau tenaga pendidik yang lainnya, atau terhadap siswa lainnya ( Bullying ).

5

Semua Guru

3

Tidak mengindahkan panggilan, teguran dan perintah guru

2

Semua Guru

4

Membohongi guru dan tenaga pendidik lainnya

1-10

Semua Guru

5

Membawa,membaca, dan mempertotonkan buku porno, gambar, video, film, kaset atau barang lain yang tidak layak lainnya

15-50

Semua Guru

6

Membawa atau merokok dan sejenisnya dilingkungan sekolah

10-20

Semua Guru

7

Membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan Obat - obatan terlarang, narkoba dan sejenisnya

45

Semua Guru

8

Berpacaran yang kurang baik dilihat ( berpelukan, berciuman, bergandengan tangan dengan mesra, atau berbuat yang tidak senonoh).

15-30

Semua Guru

9

Merusak atau menghilangkan peralatan sekolah ( harus memperbaiki / mengganti )

5-20

Semua Guru

10

Melakukan permainan yang mangarah pada perjudian

10

Semua Guru

11

Pemicu perkelahian

15

Semua Guru

12

Yang terlibat dalam perkelahian

10

Semua Guru

13

Membawa orang lain dalam suatu perkelahian

20

Semua Guru

14

Membawa senjata tajam

30

Semua Guru

15

Memcuri kepunyaan teman ( harus mengganti )

10-30

Semua Guru

16

Berzina baik dilingkungan Masyarakat maupun sekolah.

50

Semua Guru

17

Mengebut dijalan/ menimbulkan bunyi/ suara bising

5

Semua Guru

18

Mengancam guru dengan kata-kata/ perbuatan

15

Semua Guru

19

Mengancam guru dengan senjata

45

Semua Guru

20

Memukul guru

50

Semua Guru

21

Masuk sekolah bukan melalui pintu depan sekolah (Lewat belakang atau menerobos pagar )

5

Semua Guru

22

Membawa HP pada waktu jam belajar tanpa ijin (Razia 1 dapat point, HP dikembalikan ) dan ( Razia ke 2 HP disita selamanya )

15

Semua Guru

23

Membawa alat musik tanpa ijin

3

Semua Guru

24

Memarkir sepeda motor diluar areal parkir sekolah yang disediakan atau membawa sepeda motor yang tidak pantas

5

Semua Guru

25

Hamil maupun menghamili.

50

Semua Guru

 

B. KERAJINAN

 

1

Terlambat datang Ke sekolah lebih dari 15 menit

2

Guru Piket

2

Terlambat masuk kelas lebih dari 10 menit tanpa izin

1-2

Guru Pengajar dikelas

3

Membolos permata pelajaran

3-10

Guru Pengajar dikelas

4

Tidak masuk sekolah tanpa izin ( Alpa )

3

Wali Kelas

5

Tidak ikut upacara bendera

2

Wakasek Kesiswaan

6

Tidak ikut kegiatan hari-hari besar agama atau kegiatan yang ditentukan sekolah

2

Wali Kelas

7

Tidak mengerjakan PR atau tidak melaksanakan tugas lain yang ditentukan sekolah

2

Guru Pengajar dikelas

8

Tidak melakukan Shalat dhuhur atau ibadah lain yang ditentukan ( Bagi yang beragama Islam)

3

Guru PAI

9

Tidak membersihkan kelas bagi yang bertugas

2

Wali Kelas

10

Kewarung, berbelanja, bermain, pada jam pelajaran baik pada saat guru dikelas  atau tidak dikelas (pemberian tugas)

5-10

Guru Pengajar dikelas

11

Mengerjakan tugas tidak pada waktu pelajaran yang bersangkutan

1

Guru Pengajar dikelas

12

Istirahat diruang UKS  tidak dalam keadaan sakit

2

Pembina UKS

13

Tidak piket harian tanpa ada keterangan

2

Guru Piket

 

C. KERAPIAN

   

1

Tidak memakai perlengkapan dan atribut seragam sekolah yang lengkap pada waktu upacara atau kegiatan lain yang di wajibkan

1

Wakasek Kesiswaan

2

Memakai kaos kaki tanpa berlambang SMAN 1 Bati - bati

2

Semua Guru

3

Memakai jilbab ( Kerudung ) yang tidak sesuai ketentuan sekolah ( Siswa Muslim )

3 - 5

Semua Guru

4

Memakai jilbab tetapi rambut nya masih terurai / terlihat

1

Semua Guru

5

Tidak memakai ikat pinggang berlambang SMAN 1 Bati - bati

1

Semua Guru

6

Berambut panjang bagi siswa putra

3

Semua Guru

7

Bertato dan tindik telinga bagi siswa putra

15

Semua Guru

8

Berkuku panjang dan berkutek.

2

Semua Guru

9

Memakai perhiasan pada gigi ( behel ) tanpa dilengkapi surat keterangan dari Dokter gigi

1

Semua Guru

10

Memakai seragam dengan model dan kain yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah

2

Semua Guru

11

Memakai atribut sekolah yang tidak lengkap

2

Semua Guru

12

Memakai topi, baju, kaos kaki dan sepatu ( hitam )yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah

2

Semua Guru

13

Memakai  celana dan rok  yang tidak sesuai baik bahan maupun model dengan ketentuan sekolah

2

Semua Guru

14

Memakai cat atau pewarna rambut

5

Semua Guru

15

Memakai make - up berlebihan seperti eyeliner, lipstik ,dll( Bagi siswa putri )

2

Semua Guru

16

Memakai lensa mata untuk hiasan

2

Semua Guru

17

Memakai perhiasan ( Emas, perak, dan bros ) yang berlebihan ( Bagi siswa putri )

1

Semua Guru

18

Siswa putra yang memakai anting, gelang, kalung ( Apapun jenis dan bentuknya )

1

Semua Guru

19

Membuang sampah bukan pada tempat nya

1

Semua Guru

20

Memakai jaket pada jam belajar di lingkungan sekolah

1

Semua Guru

21

Memakai sandal di lingkungan sekolah pada waktu masuk sekolah ( Disita )

2

Semua Guru

22

Menggunakan Toilet guru

1

Semua Guru

23

Mencoret- coret atribut sekolah  ( Dasi, topi, baju ) dan fasilitas sekolah

2

Semua Guru

 

D. PENGHARGAAN

   

1

Prestasi di sekolah (akademik dan non akademik)

5-15

Semua Guru

2

Menjadi pengurus inti kelas

2-5

Semua Guru

3

Menjadi pengurus Osis

2-10

Semua Guru

4

Prestasi di luar sekolah (akademik dan non akademik mewakili sekolah)

5-30

Semua Guru

5

Melakukan hal yang membanggakan sekolah

1-15

Semua Guru

 

Catatan :                                 

  1. Siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tetap pemberlakuan tata tertib siswa.
  2. Skor yang di berikan kepada ketua kegiatan apabila terjadi pelanggaran kebersihan pada saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung
  3. Besarnya point / sanksi akan digandakan jika pelanggaran dilakukan secara berulang - ulang, walaupun beda tahun.
  4. Siswa akan di keluarkan / diberhentikan jika akumulasi pelanggaran telah mencapai 50 point      
  5. Poin penghargaan mengurangi poin pelanggaran.
  6. Pelanggaran yang tidak tercantum pada jenis pelanggaran di atas, besar nya jenis point ditentukan pada rapat dewan guru,perwakilan kelas dan Osis.
  7. Siswa yang melakukan pelanggaran berulang ( Celana / Rok ) akan mendapat sanksi disita oleh sekolah                                                

     Setelah melalui panggilan kepada orang tua murid :                                

  1. Panggilan I  : Skor pelanggaran mencapai 30% atau 15 point dari batas maksimum
  2. Panggilan II : Skor pelanggaran mencapai 60% atau 30 point dari jumlah batas maksimum                                  
  3. Panggilan III : Skor pelanggaran mencapai 90% atau 45 point dari jumlah batas maksimum

DOWNLOAD POIN TATA TERTIB PELANGGARAN