• web 4

Selamat Datang di Website SMA Negeri 1 BATI-BATI | Terima Kasih Kunjungannya Selamat Datang di Website SMAN 1 BATI-BATI | Terima Kasih Kunjungannya

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 BATIBATI

NPSN : 30300701

Jl. A. Yani KM 33,3 Nusa Indah, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan KP 70852


info@sman1batibati.sch.id

TLP : 0511-4777299


          

Banner

Statistik


Total Hits : 909555
Pengunjung : 282710
Hari ini : 42
Hits hari ini : 97
Member Online : 789
IP : 3.236.86.184
Proxy : -
Browser : Opera Mini

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMABAT TAHUN PELAJARAN 2021/2022




PETUNJUK TEKNIS PPDB SMAN 1 BATI-BATI TAHUN PELAJARAN 2021/2022


 


 JADWAL PENDAFTARAN PPDB SMA, SMK DAN SLB 






















































No



Kegiatan



Waktu



Tempat



1



Sosialisasi PPDB



bulan Juni  2021



Sekolah, media cetak, media elektronik, media sosial lainnya



2



Pendaftaran PPDB



28 Juni – 30 Juni 2021



Online/operator Sekolah asal



3



Rapat Kordinasi Penetapan Kelulusan



01 Juli 2021



Sekolah



4



Pengumuman Hasil PPDB



02 Juli 2021



Online  website PPDB /Sekolah



5



Daftar Ulang (Registrasi)



05 - 07 Juli 2021



Sekolah (disesuaikan protokol kesehatan  Covid-19)/Online



6



Pengenalan Lingkungan Sekolah



12 – 14  Juli 2021*



Sekolah



7



Awal Tahun Pelajaran 2021


/2021



12 Juli 2021



Sekolah



 A. PERSYARATAN PPDB


1. Syarat calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sebagai berikut:



  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran;

  2. memiliki Ijazah/STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat;


2. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi.


3Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin (7), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.


4 Kelengkapan administrasi SMA


Calon peserta didik memenuhi kelengkapan administrasi PPDB sebagai berikut :


1Persyaratan Umum :



  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

  • Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik dari sekolah asal (sebagaimana terlampir).

  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;

  • Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili bagi calon peserta didik yang terdampak bencana alam dan bencana sosial;

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangan orang tua/wali.


2. Persyaratan Khusus :





    • Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

    • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;

    • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah);

    • Calon peserta didik yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali masih tersedia.




 


 C. PILIHAN PENDAFTARAN



  1. Untuk satuan pendidikan SMA, calon peserta didik dapat mendaftarkan diri di sekolah pelaksana PPDB paling banyak 3 pilihan sekolah dalam zonasi yang sudah ditetapkan.

  2. Calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA atau satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan.

  3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam zonasi yang ditetapkan;

  4. Selain mendaftar melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam dan di luar zonasi yang ditetapkan dan jalur prestasi di luar zonasi yang ditetapkan;

  5. Calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat mendaftar pada 2 (dua) sekolah di dalam zonasi yang ditetapkan dengan domisili terdekat peserta didik ke sekolah.

  6. Calon peserta didik dari anak guru dan tenaga kependidikan dapat mendaftar pada 2 (dua) sekolah dalam zonasi domisili peserta didik apabila kuota jalur perpindahan orang tua/wali masih tersedia


 D. TATA CARA PENDAFTARAN



  1. Pendaftaran calon peserta didik baru secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/.

  2. Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan;



  • Jalur zonasi, calon peserta didik mengupload :

    1. Surat Keterangan Lulus;

    2. Kartu Keluarga dan;

    3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.



  • Jalur afirmasi, calon peserta didik mengupload :

    1. Surat Keterangan Lulus;

    2. Kartu Keluarga;

    3. Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu;

    4. Bukti hasil diagnosa untuk calon peserta didik penyandang disabilitas dan;

    5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.



  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, calon peserta didik mengupload :

    1. Surat Keterangan Lulus;

    2. Kartu Keluarga dan Surat Tugas Pindah Orang tua/Wali dan;

    3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.



  • Jalur prestasi, calon peserta didik mengupload :

    1. Surat Keterangan Lulus;

    2. Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal:

    3. Sertifikat Kejuaraan Akademik dan Non Akademik dan;

    4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.





  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal ke laman PPDB dengan alamat: http://kalsel.siap-ppdb.com/ untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;

  2. Calon peserta didik mengisi formulir data diri, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati pada laman PPDB;

  3. Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah disubmit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;

  4. Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman PPDB;

  5. Bagi calon peserta didik/orangtua yang terkendala dalam melakukan pendaftaran online dapat dibantu pihak panitia/posko PPDB sekolah.

  6. Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB, Calon peserta didik dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui media yang memungkinkan.


 


 E.  PILIHAN PENDAFTARAN



  1. Untuk satuan pendidikan SMA, calon peserta didik dapat mendaftarkan diri di sekolah pelaksana PPDB paling banyak 3 pilihan sekolah dalam zonasi yang sudah ditetapkan.

  2. Calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA atau satuan pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan lintas satuan pendidikan.

  3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam zonasi yang ditetapkan;

  4. Selain mendaftar melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam dan di luar zonasi yang ditetapkan dan jalur prestasi di luar zonasi yang ditetapkan;

  5. Calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat mendaftar pada 2 (dua) sekolah di dalam zonasi yang ditetapkan dengan domisili terdekat peserta didik ke sekolah.

  6. Calon peserta didik dari anak guru dan tenaga kependidikan dapat mendaftar pada 2 (dua) sekolah dalam zonasi domisili peserta didik apabila kuota jalur perpindahan orang tua/wali masih tersedia.



 F. SANKSI


Bagi peserta didik yang diterima



  1. Apabila peserta didik siswa memalsukan data persyaratan PPDB baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus akan diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah meskipun pada pengumuman seleksi dinyatakan diterima sebagai peserta didik;

  2. Sanksi sebagaimana tersebut pada huruf (a) diberikan setelah melalui verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, komite sekolah dan dinas pendidikan.


 


 


 


BAGI PESERTA YANG MENDAFTAR JALUR PRESTASI PERHATIKAN KETENTUAN BERIKUT INI !


PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK



  1. Sertifikat perlombaan dan kejuaraan diterbitkan minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pelaksanaan PPDB;

  2. Kategori perlombaan dan kejuaraan adalah sebagai berikut :



  1. Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI), Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Cipta Puisi, Lomba Cipta Lagu, Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPI), Lomba Debat Bahasa Indoensia dan Bahasa Inggris Nasional;

  2. Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi sains (ilmu pengetahuan), olahraga, kepramukaan, seni dan budaya, Teknologi Tepat Guna, Keagamaan (Hafiz Al-Qur’an, MTQ, Dakwah, Lagu Rohani dll), Bela Negara, Palang Merah Indonesia, Literasi (baca, tulis, numerik, TIK, Keuangan dll), bahasa (debat bahasa Indonesia dan debat bahasa asing).

  3. Pembobotan Nilai Kejuaraan dibagi menjadi pembobotan nilai kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang


PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN BERJENJANG
































































































































 


NO



 


TINGKAT KEJUARAAN



TAMBAHAN NILAI



PERORANGAN/


DOUBLE



BEREGU (3 SD 11 ORANG)



MASSAL (12 ORANG KE ATAS)



I



Tingkat Internasional



 



 



 



a



Juara I



50



48



46



b



Juara II



49



47



45



c



Juara III



48



46



44



II



Tingkat Nasional



 



 



 



a



Juara  I



47



45



43



b



Juara II



46



44



42



c



Juara III



45



43



41



III



Tingkat Provinsi



 



 



 



a



Juara I



44



42



40



b



Juara II



43



41



39



c



Juara III



42



40



38



IV



Tingkat Kabupaten/Kota



 



 



 



a



Juara  I



41



39



37



b



Juara II



40



38



36



c



Juara III



39



37



35



 


PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN TIDAK BERJENJANG
































































































































 


NO



 


TINGKAT KEJUARAAN



TAMBAHAN NILAI



PERORANGAN/


DOUBLE



BEREGU (3 SD 11 ORANG)



MASSAL (12 ORANG KE ATAS)



I



Tingkat Internasional



 



 



 



A



Juara I



45



43



41



B



Juara II



44



42



40



C



Juara III



43



41



39



II



Tingkat Nasional



 



 



 



A



Juara  I



42



40



38



B



Juara II



41



39



37



C



Juara III



40



38



36



III



Tingkat Provinsi



 



 



 



A



Juara I



39



37



35



B



Juara II



38



36



34



C



Juara III



37



35



33



IV



Tingkat Kabupaten/Kota



 



 



 



A



Juara  I



36



34



32



B



Juara II



35



33



31



C



Juara III



34



32



30



 d. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan perorangan dan beregu yang diperoleh calon peserta didik SMP/MTs atau sederajat yang diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat internasional dan kejuaraan perorangan dan beregu tidak berjenjang.


e. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.


f. Pemberian penambahan nilai kejuaraan bagi calon peserta didik luar Provinsi Kalimantan Selatan hanya diberikan pada prestasi tingkat nasional dan internasional.


g. Sertifikat kejuaraan akademik dan non akademik dilakukan verifikasi dan legalisasi.


h. Pengesahan sertifikat kejuaraan bidang akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.


i. Pengesahan sertifikat kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi


j. Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau organisasi perangkat daerah yang membidangi di tingkat kabupaten/kota.


k. Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di provinsi.


 


 


JALUR PPDB


Jalur PPDB SMA


A. Jalur Zonasi :



  1. Jalur zonasi merupakan pembagian beberapa wilayah kecamatan dibagi ke dalam zonasi yang ditetapkan Gubernur Kalimantan Selatan berdasarkan usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang disampaikan kepada Kepala Dinas;

  2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;

  3. Calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan bencana sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat.

  4. Calon peserta didik hanya boleh memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

  5. Selain melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

  6. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi:



  • Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

  • SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

  • Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;

  • Satuan pendidikan berasrama;

  • Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.


 


Jalur Afirmasi :



  1. Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas dan repatriasi (anak –anak TKI di Sabah) paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah daya tampung sekolah;

  2. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu:



  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

  • Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau

  • Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah.


       3.Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;


      4. Calon peserta didik yang masuk pada jalur afirmasi berada di dalam dan di luar zona yang telah ditetapkan;


 


Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali :



  1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan bagi calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah;

  2. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan;

  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah :

    • Perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Provinsi Kalimantan Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga luar Provinsi Kalimantan Selatan; dan

    • Perpindahan tugas orang tua/wali antar kabupaten/kota pada Provinsi Kalimantan Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.



  4. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak dapat memilih jalur lainnya;

  5. Apabila masih terdapat kelebihan kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dialokasikan bagi calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar;

  6. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, sisa daya tampung dialihkan ke jalur zonasi.


 


Jalur Prestasi



  1. Jalur prestasi SMA adalah sisa kuota dari jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan paling banyak kuota jalur prestasi adalah 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah;

  2. Jalur prestasi SMA ditentukan berdasarkan rapor pada 5 (lima) semester terakhir dengan surat keterangan nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, dan/atau prestasi akademik dan non akademik

  3. Kuota jalur prestasi SMA terbagi menjadi 2 (dua) kategori:

    • Kuota jalur prestasi ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan surat keterangan nilai rapor sekolah asal sebanyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;

    • Kuota jalur prestasi ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan surat keterangan nilai rapor sekolah asal ditambah bobot nilai kejuaraan akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;



  4. Calon peserta didik jalur prestasi SMA merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan;


 



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas