• web 4

Selamat Datang di Website SMA Negeri 1 BATI-BATI | Terima Kasih Kunjungannya Selamat Datang di Website SMAN 1 BATI-BATI | Terima Kasih Kunjungannya

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 BATIBATI

NPSN : 30300701

Jl. A. Yani KM 33,3 Nusa Indah, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan KP 70852


info@sman1batibati.sch.id

TLP : 0511-4777299


          

Banner

Statistik


Total Hits : 909543
Pengunjung : 282708
Hari ini : 40
Hits hari ini : 85
Member Online : 789
IP : 3.236.86.184
Proxy : -
Browser : Opera Mini

JALUR PENDAFTARAN PPDB 2020




Jalur Pendaftaran PPDB 2020     

  1. Jalur Zonasi :
  2. Jalur zonasi merupakan pembagian beberapa wilayah kecamatan dibagi ke dalam zonasi yang ditetapkan Kepala Dinas berdasarkan usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS);
  3. Sekolah wajib menerima calon peserta didik melalui jalur zonasi yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai zona yang ditetapkan  paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daya tampung sekolah;
  4. Jarak terdekat domisili calon peserta didik adalah dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah yang dituju menggunakan teknologi informasi;
  5. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
  6. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat.
  7. Calon peserta didik hanya boleh memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
  8. Selain melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
  9. Kuota melalui jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen)   termasuk kuota anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif ;
  10. Zonasi bagi ABK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;
  11. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi :
  12. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  13. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
  14. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
  15. Satuan pendidikan berasrama;
  16. Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
  17. Jalur Afirmasi :
  18. Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah daya tampung sekolah;
  19. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu :
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  • Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
  • Pemilik Identitas sebagai anak Repatriasi, atau
  • Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah.
  1. Calon peserta didik yang masuk pada jalur afirmasi berada di dalam dan di luar zona yang telah ditetapkan;

 

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali :
  2. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan;
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah :
    • Perpindahan tugas orangtua/wali dari luar Provinsi Kalimantan Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga luar Provinsi Kalimantan Selatan dan Surat Keterangan Domisili; dan
    • Perpindahan tugas orangtua/wali antar kabupaten/kota pada Provinsi Kalimantan Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili.
  4. Bagi anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat mendaftarkan pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali pada sekolah di tempat orangtua/wali bertugas sebagai guru;
  5. Calon peserta didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua calon peserta didik;
  6. Perpindahan tugas orangtua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB
  7. Jalur Prestasi
  8. Jalur prestasi SMA adalah sisa kuota dari jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan paling banyak kuota jalur prestasi adalah 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  9. Kuota jalur prestasi SMA terbagi menjadi 2 (dua) kategori :
    • Kuota jalur prestasi berdasarkan nilai rata-rata ijazah SMP/MTs atau yang sederajat sebanyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
    • Kuota jalur prestasi berdasarkan nilai rata-rata ijazah SMP/MTs atau yang sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
  10. Calon peserta didik jalur prestasi SMA merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan;

 

 

  1. Jalur Reguler
  2. Kuota jalur Reguler SMK (setelah dikurangi jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua) terbagi menjadi 2 (dua) kategori :
    • Kuota jalur reguler berdasarkan nilai rata-rata ijazah SMP/MTs atau yang sederajat;
    • Kuota jalur prestasi berdasarkan nilai rata-rata ijazah SMP/MTs atau yang sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
  3. Sertifikat kejuaraan
  4. Sertifikat kejuaraan diterbitkan minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 3 (tiga) tahun sejak tanggal pelaksanaan PPDB;
  5. Kategori kejuaraan diperoleh dari berbagai perlombaan sebagai berikut :
  • Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI), Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Cipta Puisi, Lomba Cipta Lagu, Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPI), Lomba Debat Bahasa Indoensia dan Bahasa Inggris Nasional;
  • Perlombaan dan kejuaraan yang dilaksanakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meliputi sains (ilmu pengetahuan), olahraga, kepramukaan, seni dan budaya, Teknologi Tepat Guna, Keagamaan (Hafiz Al-Qur’an, MTQ, Dakwah, Lagu Ruhani dll), Bela Negara, Palang Merah Indonesia, Literasi (baca, tulis, numerik, TIK, Keuangan dll), bahasa (debat bahasa Indonesia dan debat bahasa asing).

PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN BERJENJANG

 

NO

 

TINGKAT KEJUARAAN

TAMBAHAN NILAI

PERORANGAN/

DOUBLE

BEREGU (3 SD 11 ORANG)

MASSAL (12 ORANG KE ATAS)

I

Tingkat Internasional

 

 

 

a

Juara I

30

28

26

b

Juara II

29

27

25

c

Juara III

28

26

24

II

Tingkat Nasional

 

 

 

a

Juara  I

27

25

23

b

Juara II

26

24

22

c

Juara III

25

23

21

III

Tingkat Provinsi

 

 

 

a

Juara I

24

22

20

b

Juara II

23

21

19

c

Juara III

22

20

18

IV

Tingkat Kabupaten/Kota

 

 

 

a

Juara  I

21

19

17

b

Juara II

20

18

16

c

Juara III

19

17

15

 

PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN TIDAK BERJENJANG

 

NO

 

TINGKAT KEJUARAAN

TAMBAHAN NILAI

PERORANGAN/

DOUBLE

BEREGU (3 SD 11 ORANG)

MASSAL (12 ORANG KE ATAS)

I

Tingkat Internasional

 

 

 

a

Juara I

25

23

21

b

Juara II

24

22

20

c

Juara III

23

21

19

II

Tingkat Nasional

 

 

 

a

Juara  I

22

20

18

b

Juara II

21

19

17

c

Juara III

20

18

16

III

Tingkat Provinsi

 

 

 

a

Juara I

19

17

15

b

Juara II

18

16

14

c

Juara III

17

15

13

IV

Tingkat Kabupaten/Kota

 

 

 

a

Juara  I

16

14

12

b

Juara II

15

13

11

c

Juara III

14

12

10

 

  1. Calon peserta didik yang hafiz Al-Qur’an paling sedikit 5 Juz langsung diterima sebagai peserta didik setelah melalui seleksi oleh pantia PPDB. Seleksi dilaksanakan sebelum PPDB online.
  2. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan perorangan dan beregu yang diperoleh calon peserta didik SMP/MTs atau sederajat yang diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten, tingkat provinsi dan tingkat nasional dan kejuaraan tidak berjenjang.
  3. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
  4. Pemberian penambahan nilai kejuaraan bagi calon peserta didik luar Provinsi Kalimantan Selatan hanya diberikan pada prestasi tingkat nasional dan internasional.
  5. Sertifikat kejuaraan akademik dan non akademik dilakukan verifikasi dan legalisasi (jika kondisi masa darurat covid-19 berakhir).
  6. Pengesahan sertifikat kejuaraan bidang akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
  7. Pengesahan sertifikat kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi.
  8. Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau organisasi perangkat daerah yang membidangi di tingkat kabupaten/kota.
  9. Pengesahan sertifikat kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di provinsi.




Share This Post To :

Kembali ke Atas

Artikel Lainnya :





   Kembali ke Atas